Untuk mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK maka harus mendapat persetejuan dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten tempat domisili SMK tersebut. Persetujuan ditandai dengan keluarnya SK pendirian BKK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota/Kabupaten.
Syarat-syarat untuk mengajukan SK BKK adaalah:
- SK Kepala Sekolah tentang susunan pengurus BKK.
- SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Ka UPT Layanan DIkmen tentang Susunan pengurus BKK.
- Struktur organisasi BKK SMK.
- Data Inventaris BKK SMK.
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota/Kabupaten tentang izin pendirian BKK SMK.
Berikut ini contoh SK BKK dari Dinas Disnaker Trans untuk SMKN 1 Selong:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar