Jumat, 19 Oktober 2018

SK Pendirian BKK

Untuk mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK maka harus mendapat persetejuan dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten tempat domisili SMK tersebut. Persetujuan ditandai dengan keluarnya SK pendirian BKK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota/Kabupaten.

Syarat-syarat untuk mengajukan SK BKK adaalah:

  1. SK Kepala Sekolah tentang  susunan pengurus BKK.
  2. SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Ka UPT Layanan DIkmen tentang Susunan pengurus BKK.
  3. Struktur organisasi BKK SMK.
  4. Data Inventaris BKK SMK.
  5. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota/Kabupaten tentang izin pendirian BKK SMK.

Berikut ini contoh SK BKK dari Dinas Disnaker Trans untuk SMKN 1 Selong:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar